Hukum Badal Umrah Untuk Orang Yang Masih Hidup
Bagaimana hukum badal umrah sementara yang dibadalkan
masih hidup ?
Jawab :
Secara khusus badal umrah tidak dibahas oleh para fugaha. Karena
hukum umrah ini terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama'. Mazhab Syafii dan Hanbali
menyatakan umrah hukumnya wajib, sebagaimana haji. Tetapi mazhab Hanafi dan Maliki
menyatakan umrah hukumnya sunnah muakkadah.
Oleh karena itu, ketika ulama membahas badal, maka lazimnya
yang dimaksud adalah badal haji dimana di dalamnya sudah tercakup umrah, misalnya
badal haji tamattu' atau badal haji giran. Termasuk badal haji ifrad, khususnya
menurut Syafi'i dan Hanbali yang berpendapat umrah itu wajib, maka secara
otomatis di dalamnya juga tercakup umrah. Setelah jamaah haji selesai melaksanakan
haji ifrad, dia wajib melaksanakan umrah. Hal ini berbeda dengan Maliki dan
Hanafi. Karena menurutnya umrah hukumnya sunnah, maka dalam bahasan haji ifrad,
yang dimaksud terbatas pada haji dan tidak termasuk umrah.
Dengan demikian, hukum badal umrah sementara yang dibadalkan
masih hidup, penjelasannya sebagaimana pada bab tentang badal haji bagi jamaah
hidup. Ada beberapa hadist yang menjadi landasan dalam soal badal haji dan
umrah.
Pertama, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, dan Ahmad
menyatakan, bahwa seseorang yang istita'ah sebelum sakit harus dibadalkan
hajikan (Abu Muhammad Ibnu Oudamah al-Magdisi, al- Mughni, (Kairo: Hajar
al-Thiba'ah, 1998 M), Juz V, hlm. 119.)
Berdasar hadis Rasulullah SAW :
Artinya:
Dan Ibnu Abbas ra.: Sesungguhnya seorang perempuan dari suku
Khasam bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan kepada hamba-Nya
untuk melaksanakan haji, sedangkan ayahku sudah sangat tua dan tidak mampu naik
kendaraan. Apakah saya boleh menghajikan dia?” Rasulullah menjawab: “Ya” (HR.
Malik, Syafi'i, dan Bukhari-Muslim).
Kedua, Imam Malik berpendapat, bahwa seseorang tidak dapat
dibadalhajikan, karena ibadah haji harus istitaah dengan diri sendiri bukan
istita'ah dengan perantara orang lain (Abu Muhammad Ibnu Oudamah al-Magdisi, al-Mughni,
(Kairo: Hajar al-Thiba'ah, 1998 M), Juz V, him. 120).
Namun ada juga hadist yang secara khusus menyebut tentang badal umrah
Artinya:
Dari Abi Ruzain al-'Ugaili beliau datang kepada Nabi dan
bertanya “Ya Rasulallah, ayahku sudah tua, tidak mampu untuk melaksanakan haji
dan Umrah". Maka Rasul menjawab, “Lakukan haji dan umrah untuk orang
tuamu” (Muhibbudin at-Thabari, al- Oira li Oashid al-Oura, Beirut : Libanon,
al-Maktabah al-Ilmiyah, hlm. 82). Hadist ini juga dimuat dalam Jami' as-Shahih
Sunan Tirmidzi,hadist No. 930, hlm. 183 dan hadist ini disahihkan oleh
al-Albani.
Sebagaimana hadist di atas, dan sejalan dengan pendapat Imam
Abu Hanifah, Imam Syafi'i, dan Ahmad maka orang yang masih hidup dapat dibadalkan
haji dan umrahnya. Prinsip yang harus dipenuhi dalam badal umrah sebagaimana
haji adalah harus terpenuhinya unsur ma'dhub (sakit berat atau tua renta) dan
adanya isti'dzan (izin) dari orang yang sakit untuk dibadalkan.
Dalam kitab al-mausu'ah al-Fighiyah disebutkan bahwa secara
keseluruhan para ulama memperbolehkan badal umrah karena umrah ini seperti haji
yang dalam pelaksanannya boleh dibadalkan, mengingat keduanya adalah ibadah maliyah
dan badaniah. Mazhab Hanafiyah memperbolehkan badal umrah selama ada perintah
dari orang yang dibadali. Jika tidak ada perintah, hukumnya tidak sah. Menurut
Malikiyah, badal umrah hukumnya makruh, namun jika dilakukan tetap sah. Menurut
Syafiiyah, sah badal umrah selama dilakukan untuk orang yang sudah wafat atau
tidak mampu melaksanakan sendiri karena alasan keterbatasan fisik atau lemah.
Jika seseorang sudah masuk isthithaah untuk melaksanakan umrah wajib dan
meninggal dunia sebelum melaksanakan, wajib — hukumnya umrahnya dibadalkan,
sekalipun dilakukan oleh orang lain dan tanpa idzinnya sebagaimana bolehnya
membayar hutang untuk orang lain. Hanabilah berpendapat, tidak boleh badal
umrah untuk yang masih hidup kecuali atas idzinnya. Adapun jika sudah meninggal
dunia, maka boleh badal umrah tanpa idzinnya (Mausu'ah al-Fighiyah, Islamweb).

Post a Comment