Hukum Umrah Sunnah Berulang Kali
Bagaimana hukum melaksanakan umrah berulang kali ?
Jawab :
Jumhur ulama" berpendapat, tidak mengapa melaksanakan
umrah berulang-ulang sepanjang memungkinkan, baik di bulan haji maupun Ramadhan.
Alasannya, bagi orang yang tinggalnya jauh dari tanah suci
dan biaya terbatas, mereka bisa jadi hanya bisa sekali melaksanakan haji.
Selama masa menunggu waktu wukuf, dapat digunakan untuk melaksanakan umrah
sunnah.
Abdurahman al-Jazairi dalam “al-Figh ala al Madzahib al-Arba'ah” menjelaskan :
Artinya :
Disunahkan memperbanyak umrah sunnah, lebih-lebih di bulan
Ramadhan dengan disepakati oleh tiga Imam kecuali Imam Malik.
Jabir meriwayatkan bahwa “Aisyah meminta izin kepada nabi
untuk melaksanakan umrah setelah haji, karena sebelumnya belum sempat melaksanakan
umrah karena datang bulan. Maka Rasulullah memerintahkan Abdurahman bin Abu Bakar
untuk menemani Aisyah ke Tan'im kemudian Aisyah melaksanakan umrah di bulan
haji itu (HR Bukhari).
Atas dasar ini, sebagian ulama" memahami bolehnya
melakukan umrah sunnah dua kali dalam setahun bahkan dua kali dalam sebulan.
Sekalipun demikian, jamaah dianjurkan untuk tetap menjaga kesehatan untuk
mempersiapkan pelaksanaan wukuf. Karena memaksanakan diri untuk ibadah sunah
dengan tidak mempertimbangkan kesehatan adalah dilarang (Al-Baqarah : 195).
Namun ada ulama" yang memakruhkan umrah berulang lebih
satu kali dalam setahun, diantaranya adalah Imam Malik dan Ibn Taimiyah. Shalih
Utsaimin memandang ini sebagai bid'ah yang tidak ada dasarnya karena menilai
perbuatan Aisyah ini adalah peristiwa khusus yang tidak berlaku bagi semua
orang. Pada saat fathu Makkah Rasulullah bermukim 19 hari dan tidak melakukan umrah.
Demikian juga dengan para sahabat, tidak melakukannya.

Post a Comment